Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6950 Lihat semua

SURABAYA, FAKTA1.COM – Terdakwa Effendi Pudjihartono diuntungkan dalam keterangan dari dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang dan Siska Christina pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Hal itu disampaikan penasehat hukum terdakwa bernama Dibyo Aries Sandi usai sidang pada Senin (17/2).

Menurut Dibyo, keterangan saksi Moch Zainal Abidin dan Novenda bisa menggugurkan dakwaan JPU.

“Dalam dakwaan kerugian biaya renovasi adalah Rp 353 juta, namun terungkap fakta dalam persidangan Rp 169 juta. Dari Rp 169 juta, dalam BAP saksi hanya terdapat surat penawaran senilai Rp 8 juta yang dibayar 2 kali,” lanjutnya.

“Dalam pembelian elektronik, tertulis 12 invoice total harga Rp 69 juta, namun tidak

semuanya dikirim ke Sangria, ada yang dikirim ke restoran lain yang dikelola Ellen Sulistyo,” ujarnya.

Dibyo juga menerangkan dari 12 invoice ditemukan ada 2 invoice milik resto selain Sangria, selain itu ditemukan fakta ada 1 invoice senilai Rp 9 juta yang macet (belum terbayar).

“Semua pembelian Ellen di toko Perdana dari sekitar 5 resto yang dikelola oleh Ellen Sulistyo. Semua pembayarannya bukan berasal dari rekening masing-masing resto tersebut, tapi dari rekening yang sama atas nama Ellen Sulistyo,” ujar Dibyo.

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.