
Terkait pengajuan penangguhan penahanan, Dibyo berujar sudah menyerahkan kelengkapan surat-surat yang diperlukan.
“Kita sudah serahkan surat penangguhan penahanan, jaminan, lampiran kesehatan sudah kami serahkan,” ujar Dibyo.
Perlu diketahui, JPU menuntut terdakwa pemilik Restoran Sangria by Pianoza atas laporan Ellen Sulistyo pengelola restoran milik terdakwa.
Terdakwa didakwa pasal 266 ayat (1) KUHP memberi keterangan palsu dalam akta otentik dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan yang diduga merugikan Ellen sebesar Rp 998.244.418,- terdiri dari uang di transfer ke terdakwa Rp 330.000.000,- biaya renovasi Rp 353.373.000,- dan biaya pembukaan Rp 314.870.518,-.
Dari keterangan saksi Novenda dalam sidang, terungkap bahwa biaya renovasi adalah Rp 169 juta, fakta ini semakin membingungkan karena nilai renovasi ini berbeda dengan dakwaan Jaksa maupun keterangan saksi Dwi dan Ellen Sulistyo pada sidang lalu. Sebenarnya keterangan siapa yang bisa dipercaya?.
Perkara ini menarik di perhatikan, karena sebelumya ada gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan putusan N.O.
CV Kraton Resto pemilik Restoran Sangria by Pianoza mempunyai Direktur bernama Fifie dan Komisaris bernama Effendi (terdakwa saat ini).
Direktur CV Kraton Resto menggugat Ellen Sulistyo karena tidak memenuhi perjanjian pengelolaan nomor 12 tanggal 27 Juli 2023.
Salah satu yang tidak dipenuhi adalah tidak membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak pernah memberikan laporan keuangan dan pembagian keuntungan sesuai yang di janjikan.








Tinggalkan Balasan