
Dari keterangan dua saksi pada sidang hari itu dan saksi sebelumnya, Dibyo berharap pengajuan penangguhan penahanan kliennya dikabulkan majelis hakim.
Terdakwa pada akhir sidang juga menyampaikan agar majelis hakim bisa bertindak adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa untuk memberikan penangguhan penahanan padanya.
Adapun dasar terdakwa memohon penangguhan penahananya dikabulkan antara lain adalah pertama, terdakwa sejak ditahan di Polrestabes dalam keadaan sakit, dan sampai saat ini masih lemah, dan mengeluarkan darah ketika kencing.
Kedua, terdakwa tidak bisa mengumpulkan data-data terkait pembelaan dirinya, karena ditahan di rutan.
- Sidrap Dapat Rp704 Miliar Dana Transfer, Punya 182 Pabrik dan 5.700 Penerima KUR, OJK Sebut Ekonominya Masih Sehat
- Pacu Pertumbuhan Ekonomi, Sidrap Pererat Kolaborasi dengan DJPb, OJK, dan LPS
- Bupati Syaharuddin Minta Program Vokasi Menjawab Kebutuhan Dunia Kerja Sidrap
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Ketiga, terdakwa adalah pemilik perusahaan dengan ratusan karyawan yang mengalami
Keempat, terdakwa adalah kepala keluarga yang harus menghidupi anak dan istrinya.
Kelima, terdakwa tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan selalu kooperatif dalam persidangan.
- Sidrap Dapat Rp704 Miliar Dana Transfer, Punya 182 Pabrik dan 5.700 Penerima KUR, OJK Sebut Ekonominya Masih Sehat
- Pacu Pertumbuhan Ekonomi, Sidrap Pererat Kolaborasi dengan DJPb, OJK, dan LPS
- Bupati Syaharuddin Minta Program Vokasi Menjawab Kebutuhan Dunia Kerja Sidrap
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Terdakwa juga menyampaikan, keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa bukan hanya melakukan apa yang benar, namun juga tidak menyalahkan apa yang benar.
“Hakim sebagai wakil Tuhan harus berani bertindak untuk membela kebenaran,” ujar terdakwa.








Tinggalkan Balasan