Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

Tak Terima Ditegur, Warga Compong Tega Lakukan Penganiayaan Menggunakan Sajam

badge-check


					Tak Terima Ditegur, Warga Compong Tega Lakukan Penganiayaan Menggunakan Sajam Perbesar

Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, SIDRAP – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi, SH., MH telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Penangkap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor pada tanggal 13 Juni 2024 tentang adanya dugaan tindak pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Kamis 13 Juni 2024 sekitar jam 03.00 Wita di Kost Abimanyung Kel. Lakessi Kec. Maritengngae Kab. Sidrap.

Menurut Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan, SIK.,M.Si bahwa, adapun korban penganiayaan yaitu Ibrahim alias Baim (20) warga Kel. Lautang Benteng, Kec. Maritenggae Kab. Sidrap.

“Sementara pelaku yang diamankan oleh Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yaitu Ahmad Amar Bin Amran (18) warga Dusun 1, Desa Compong Kec. Pituriase Kab. Sidrap”, Ujar Kasat Reskrim AKP Agung Rama. Kamis (13/6/2024).

Lanjut Kasat Reskrim, kejadian berawal saat pelaku bersama keempat orang rekannya Feri, Iyan, Ferdi dan Fitrah sedang duduk dikursi yang berada dalam rumah kost Abimanyung, kemudian korban datang menghampiri pelaku dan menyampaikan untuk tidak ribut namun pelaku tidak menerima teguran dari korban dan terjadilah pertengkaran.

“Setelah menegur, korban meninggalkan TKP dan tidak berselang lama, korban kembali ke TKP dengan membawa sebilah parang. Melihat korban memegang sebilah parang, pelaku langsung mencabut badik yang sebelumnya diselipkan dipinggangnya dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menusuk bagian tubuh korban berulang kali. Setelah kejadian, korban langsung meninggalkan TKP nanun sebilah parang yang sebelumnya dibawa ke TKP telah diambil/dirampas oleh terduga pelaku”, Jelas Kasat Reskrim.

Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian dada serta luka tusuk pada bagian bawah ketiak sebelah kiri yang diduga akibat terkena senjata tajam dan pelaku juga mengalami luka terbuka dibawah lutut kaki sebelah kanan serta luka terbuka dibagian lengan sebelah kiri yang diduga akibat terkena senjata tajam miliknya sendiri.

“Atas peristiwa tersebut, Personel Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap mengamankan Barang bukti berupa 1 Bilah Parang yang dibawa oleh korban dan 1 bilah badik yang di bawa Pelaku”, Terang Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Upaya Tingkatkan Keterampilan,Kodim 1002/HST Bersama Rutan Barabai Gelar Latihan Menembak

12 September 2024 - 22:18 WIB

Kakanwil Kemenkumham Kalsel Lakukan Penguatan Tugas dan Fungsi serta Monitoring di Lapas Banjarmasin

12 September 2024 - 22:10 WIB

JAM-PIDMIL Jadi Narasumber Focus Group Discussion Kejati Kalsel dengan Tema Sinkronisasi Penanganan Perkara Koneksitas

12 September 2024 - 22:05 WIB

Presiden Jokowi Dorong TNI-Polri Terapkan Semangat Transformasi IKN di Daerah

12 September 2024 - 14:12 WIB

Ratusan Mahasiswa di Enrekang Gelar Aksi Unras Tuntut Gaji ASN Dibayarkan

12 September 2024 - 13:59 WIB

Trending di Headline