Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

Tipu Korbannya dengan Modus Jual Kosmetik Kecantikan, Lelaki Ini Diringkus Polisi

badge-check


					Tipu Korbannya dengan Modus Jual Kosmetik Kecantikan, Lelaki Ini Diringkus Polisi Perbesar

Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, SIDRAP – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi, SH, MH., bersama Tim Resmob Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana Penipuan.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan, SIK.,M.Si mengatakan bahwa, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi korban Erni (37) pada 13 Mei 2024 tentang Penipuan melalui media elektronik yang terjadi di jumat 19 April 2024 di Dusun Salo Inru Desa Bina Baru, Kec. Kulo Kab. Sidrap.

“Pelaku yang diamankan yaitu Kristian Alias Inces Bin Taslim (34) warga Jl. Dr. Suharso Kel. Besusu Barat Kec. Palu Timur Kota Palu Sulteng dan alamat lainnya Jl. Pajjaiang Sudiang raya Kec. Biringkanayya Kota Makassar”, Ujarnya.

Lanjut Kasat, korban dan pelaku tidak saling kenal dan tidak pernah bertemu. Namun korban melihat postingan tentang penjualan kosmetik pada akun Facebook Maklon kosmetik yang mana korban tertarik untuk membeli kosmetik tersebut dengan rmaksud untuk menjualnya kembali.

“Setelah korban menghubungi nomor Whatsapp yang tertera pada akun Facebook tersebut, dilakukan komunikasi antara keduanya yang mana pelaku berjanji akan mengirimkan Kosmetik yang terdaftar pada BPOM”, Jelasnya.

Selanjutnya korban mengirimkan uang sebesar Rp 33.000.000,- (Tiga puluh tiga juta rupiah) sebagai uang pembelian kosmetik dan beberapa hari kemudian, korban menerima paket yang berisi Kosmetik jenis Lotion dan Cream namun setelah di cek ternayata nomor registrasi dan Barcode tidak terdaftar pada BPOM.

“Korban yang tidak menerima hal tersebut dan kembali menghubungi pelaku, namun pelaku mengarahkan korban untuk mengirim lagi uang sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dan berjanji akan mengirimkan kembali kosmetik yang sesuai dengan pesanan korban, namun ternyata pelaku tidak mengirimkan kosmetik tersebut”, Tuturnya

Pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan penipuan penjualan kosmetik terhadap salah seorang korban yang tidak dikenalinya sebesar Rp. 58.000.000,- (Lima puluh delapan juta rupiah).

“Pelaku menjanjikan korban akan memberikan kosmetik yang terdaftar pada BPOM namun ternyata barang yang dikirimkan kepada korban adalah kosmetik hasil racikannya sendiri dan register BPOM yang tertera pada kemasan kosmetik adalah Palsu. Adapun uang pembelian kosmetik yang ditransefer korban, telah dihabiskan untuk keperluannya sendiri”, Terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan saat penangkapan, 45 (Empat puluh lima) Lembar kertas sticker ukuran A3 sudah tercetak berbagai merk sesuai pesanan owner, 1 (Satu) buah Heatgun untuk membuat segel plastik dan Beberapa botol/wadah kosmetik (Kosong).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Upaya Tingkatkan Keterampilan,Kodim 1002/HST Bersama Rutan Barabai Gelar Latihan Menembak

12 September 2024 - 22:18 WIB

Kakanwil Kemenkumham Kalsel Lakukan Penguatan Tugas dan Fungsi serta Monitoring di Lapas Banjarmasin

12 September 2024 - 22:10 WIB

JAM-PIDMIL Jadi Narasumber Focus Group Discussion Kejati Kalsel dengan Tema Sinkronisasi Penanganan Perkara Koneksitas

12 September 2024 - 22:05 WIB

Presiden Jokowi Dorong TNI-Polri Terapkan Semangat Transformasi IKN di Daerah

12 September 2024 - 14:12 WIB

Ratusan Mahasiswa di Enrekang Gelar Aksi Unras Tuntut Gaji ASN Dibayarkan

12 September 2024 - 13:59 WIB

Trending di Headline