Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6837 Lihat semua

FAKTA1.COM, KONAWE – Alias Manan, Kepala Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) dituding melakukan Pungutan liar (Pungli) dan tidak transparan dalam penyaluran dana corporate social responsibility (CSR)

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Mandiodo, Alias Manan, membantah tuduhan keji dan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tersebut tidak berdasar.

“Semua Dana CSR kami salurkan sesuai aturan dan regulasi didesa dan semua penyaluran dilakukan oleh BPD Desa.” Terang Kades Mandiodo, Rabu (12/02/25)

“Ia menjelaskan bahwa, Penyaluran Dana corporate social responsibility (CSR) di Masyarakat sudah kami salurkan kepada warga sesuai dengan Dana yang masuk di Pemerintah Desa sejak 2023 – 2024 dan sampai saat ini berjalan dengan baik dan tidak ada kendala,” jelasnya

“Alias Manan, yang biasa di Sapa Manan tersebut mengatakan, terkait Penyaluran Corporate social responsibility (CSR) ini, sudah sangat transparan dan terdokumentasi dengan berita acara dan disaksikan BPD dan masyarakat desa, dengan jumlah penerima mencapai 253 orang per bulan dan semua berjalan dengan baik sampai saat ini.

Menanggapi Laporan Masyarakat ke polda sultra, sebagai masyarakat yang patuh terhadap proses Hukum, Kades Mandiodo, mengatakan siap mengikuti proses hukum karena ia, yakin tidak melakukan pungli dan semua kegiatan telah sesuai prosedur.” ungkapnya

Adapun terkait dengan tudingan yang menyasar kepadanya, yang melakukan pungutan liar (pungli) Manan, kembali mengaskan bahwa hal tersebut tidak benar adanya. sebab kata dia penyaluran Dana yang masuk dari perusahaan sesuai dengan kesepakatan dan yang terlibat dalam dana CSR itu ada dari berbagai pihak, seperti pihak Perusahaan Tambang, Pemerintah baik Kecamatan maupun Desa, serta disaksikan langsung oleh masyarakat, Cetusnya.

“Kami sekali lagi Tegaskan, semua proses

dan mekanisme nya sudah kami salurkan dan Alhamdulillah berjalan dengan baik hingga sampai saat ini, tidak ada pungli maupun penyaluran dana CSR seperti yang di beritakan sebelumnya ” Ucap kades

“Lanjut, Manan” menegaskan bahwa, terkait adanya dana yang di kirim senilai Rp. 10.000.000 oleh pihak perusahaan. merupakan kesepakatan antara pemerintah desa dengan pihak Perusahaan

Dana yang di kirimkan senilai 10 Juta Rupiah itu Murni tidak ada sangkut pautnya dengan pungli. adapun Dana Yang di kirimkan itu sudah kami belikan Keperluan Desa seperti Kursi dan wifi Kantor Desa, Namun jika hal itu yang jadi persoalanya kami siap mengembalikan dana 10 juta tersebut ke pihak perusahaan

“Semua Dana yang di berikan perusahaan di kelola dengan baik oleh Desa dan sudah Kami salurkan
ke masyarakat sesuai dana yang masuk dari pihak Perusahaan.”

“Lebih lanjut, Manan dengan nada Kesal, menegaskan. Jadi apa yang di tuduhkan itu semua tidak benar karena kami selaku kepala Pemerintah Desa, yang menjadi amanah dalam menyalurkan dana tersebut sesuai aturan yang ada.” Jelasnya mengulang kembali.

Terakhir, Kades Mandiodo berharap agar penegakan hukum tidak tergesa – gesa terhadap laporan Masyarakat harus berbasis fakta dan data, bukan sekadar asumsi atau tekanan semata.

Pasalnya, sambung dia, apa yang di tuduhkan Oknum yang Mengatasnamakan masyarakat Desa tidak berdasar

“Ketika lembaga penegak hukum bertindak atas dasar asumsi tanpa melakukan penyelidikan yang mendalam, kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan semakin terkikis,” kata Alias manan dalam keteranganya (q’L)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.