
FAKTA1.COM, BOGOR – Kasus guru apapun itu baik perdata maupun pidana sekalipun,mestinya ada pendampingan hukum baik di luar bahkan dalam pengadilan.
Hal itu di sampaikan pakar hukum Internasional Prof Dr KH Sutan Nasomal dalam press rilisnya.
“Kasus guru apapun itu baik perdata maupun pidana sekalipun,mestinya ada pendampingan hukum baik di luar bahkan dalam pengadilan,”,ujar Prof Dr KH Sutan Nasomal pakar hukum Internasional yang juga Ketua Umum YLBH CCI ini dalam press rilisnya yang dikirimkan keseluruh Pemimpin redaksi media cetak dan online dalam dan luar negeri,Selasa (22/10/2024) mengomentari kasus viral guru di Konawe Selatan ditahan Kajari setempat.
Menurut Prof Sutan Nasomal, Organisasi Profesi guru yaitu Persatuan Guru Refublik Indonesia(PGRI) Mestinya memberikan pendampingan hukum kepada seluruh komunitas yang namanya guru baik itu guru
” Karena mereka para guru selama ini dari jaman kolinial hingga jaman digital sekarang adalah pencetak generasi bangsa Di Indonesia maupun diseluruh dunia,”sebut prof Sutan Nasomal dalam pres rilisnya.
- Jangan Asal Klik Link! Kenali 7 Ciri Modus Phishing yang Sering Menjebak Pengguna
- Akun Instagram Diretas? Jangan Langsung Bikin Akun Baru, Coba Langkah Ini Dulu
- Tak Bisa Menerima Undangan Kolaborasi Instagram? Cek Dulu Penyebabnya, Belum Tentu Akunmu Bermasalah
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Sudahlah seyogyanya profesi guru mendapat perhatian istimewa dari pemangku hukum di Indonesia bahkan diseluruh dunia.Dengan kata lain pemangku hukum maupun komponen hukum saling sinergi untuk memberikan ruang istinewa bagi komunitas dunia guru di Indonesia.
” Dengan kata lain pemerintah menerbitkan undang undang khusus buat guru sekitar batasan ruang link yang dapat memasukkan perdata pidana guru di Indonesia,”tambah Prof Sutan Nasomal.(***)








Tinggalkan Balasan